Balikpapan, Busam.ID – DPD PKS Balikpapan menyatakan siap menghadapi upaya banding yang akan diajukan oleh Syukri Wahid. Syukri Wahid sendiri saat ini masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan.
Upaya banding tersebut diajukan oleh Syukri Wahid terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan yang tidak menerima gugatan atas pemecatan dirinya sebagai kader 10 Agustus 2022 lalu.
Muhammad Iqbal selaku Penasehat Hukum DPD PKS Balikpapan menyampaikan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Syukri Wahid. Dan tim pengacara PKS tentunya akan menyiapkan langkah selanjutnya.
Sedangkan bidang etik akan membahas lebih lanjut untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan.
“Tidak ada kata mundur. Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Untuk status kita serahkan pada struktur kelembagaan. Saya yakin proses tahapan ini tetap berjalan seperti yang dilakukan partai,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Sesuai dengan putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai dari (MPDP) Kota Balikpapan pada tanggal 14 November tahun lalui diputuskan, status keanggotaan, Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang masih aktif sebagai anggota DPRD Balikpapan dicabut.
MPDP PKS Balikpapan memutuskan adanya pelanggaran etik yang dilakukan keduanya sehingga mencabut keanggotaan. (man)
Editor: Redaksi BusamID












