Setelah Syukri Wahid, Giliran Amin Hidayat Ajukan Banding

BusamID
Amin Hidayat bersama tim pengacaranya saat jumpa pers terkait pengajuan banding atas putusan PN Balikpapan, Minggu (21/8/2022). man

FOTO:

Balikpapan, Busam.ID – Setelah Syukri Wahid, kini giliran Amin Hidayat mengajukan banding terkait gugatannya yang diputus tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan.

Amin Hidayat saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan melalui Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor Nomor 38/Pdt.G/2022/ PN.Bpp.

Permohonan banding itu diajukan oleh Amin Hidayat melalui tim pengacaranya, Agus Amri tertanggal 16 Agustus 2022 di PN Balikpapan atas putusan PN Balikpapan tanggal 10 Agustus/2022 38/PdL6/2822/PN Bpp
Amin dalam amar putusannya dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu.

“Kami menggunakan hak hukum, kami mengajukan banding. Agar proses hukum kembali diperiksa di Pengadilan Tinggi. Kami harapkan ini bisa ditanggapi. Kami sudah banding sejak tanggal 16 Agustus,” kata tim pengacara Amin, Agus Amri dalam jumpa pers di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Minggu (21/8/2022).

Dikatakannya, pihaknya minta agar dalam pengajuan banding ini Pengadilan Tinggi di Samarinda dapat meninjau kembali hasil putusan PN Balikpapan tersebut.

Hal yang menjadi materi adalah keterangan palsu adanya pelanggaran prosedur. Karena diputuskan tidak melalui mahkamah partai di tingkat wilayah, tapi hanya di tingkat kota.

“Ini kami anggap cacat prosedural. Di mana ini sudah kami tuangkan, namun penggalan ini prematur,” ujarnya. (man)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *