Balikpapan, Busam.ID – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebutkan dengan tegas, lahan yang dipergunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) untuk membangun SMPN 25 adalah lahan negara.
Hal itu disampaikan Rahmad untuk menjawab pernyataan dari sejumlah Fraksi di DPRD Kota Balikpapan yang meminta agar pembangunan SMPN 25 ditunda hingga penyelesaian masalah ganti rugi lahan diselesaikan.
“Lokasi lahan tersebut merupakan lokasi pasang surut yang berstatus tanah negara bebas, yang kemudian dikuasai oleh pemerintah yang tidak memungkinkan dimiliki oleh masyarakat atau perorangan,” kata Rahmad dalam sidang paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (7/9/2022).
Dikatakannya, lokasi pembangunan SMPN 25 merupakan aset yang tercatat dalam neraca Pemkot Balikpapan, serta memiliki bukti kepemilikan dan penguasaan fisik lahan dengan luasan 16.735 meter persegi, dari total 31880 meter persegi yang terletak di kawasan penataan rumah khusus nelayan di kawdan sepaku dalam RT 8, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga bersama Kementerian PUPR telah melakukan penataan kawasan nelayan dan fasilitas di lokasi tersebut sejak tahun 2008.
Pemkot Balikpapan juga sudah melakukan pembangunan dan penataan di kawasan tersebut diantaranya pembangunan kawasan perumahan hingga pembangunan SMPN 25 dan tidak ada gugatan dari masyarakat.
Ditambahkannya, pembangunan SMPN 25 di Kecamatan Balikpapan Barat merupakan prioritas bagi Pemkot, yang pembangunannya dilaksanakan dengan skema multiyear atau tahun jamak, yang telah disepakati oleh Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan.
“Sampai saat ini proses pembangunan SMPN 25 Sudah mencapai 69 persen,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








