Samarinda, Busam.ID – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AL, 21 tahun, merupakan warga Jalan Pelita, Desa Purwaja Kecamatan Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya.
“Dari laporan warga bahwa di Jalan Syahrani Dahlan Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan sering digunakan transaksi Narkotika golongan satu, sabu-sabu,” terang Ary Fadli saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022).
Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 16.00 Wita petugas mencurigai satu orang laki-laki yang baru saja turun dari kendaraan roda dua Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KT 5318 CAF.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 6203.20 gram bruto yang berada di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan yang mana barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka,” ungkap Ary.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












