Samarinda, Busam.ID – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu, sabu-sabu.
Seorang pemuda bernama Fahrian (27) ditangkap petugas, Selasa (20/9/2022) di Jalan RE Martadinata Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu sekitar pukul 22.30 wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
“Dari tangan yang bersangkutan kami mengamankan 3 poket sabu-sabu seberat 1.14 gram bruto,” ungkap Ary kepada Busam.ID, Sabtu (24/9/2022).
Ary menjelaskan, proses penangkapan pelaku peredaran narkoba yakni berdasarkan informasi masyarakat.
“Masyarakat melaporkan bahwa di kawasan tersebut sering digunakan transaksi narkoba,” katanya.
Petugas beserta pelapor kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita petugas mencurigai satu pengendara motor Yamaha warna putih dengan nomor plat kendaraannya KT 2046 QA,” ujarnya.
Petugas kemudian langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah pipet terbuat dari bahan kaca.
Dari penemuan tersebut dikembangkan dan menemukan satu kotak rokok berwarna hitam dan di dalamnya disimpan 3 poket sabu-sabu yang ditemukan di sofa ruang tamu.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam sofa,” terang Ary.
Akibat perbuatannya, warga bermukim di Jalan Raudah 4 tersebut diancam dengan undang-undang tentang narkotika. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








