Samarinda, Busam.ID – Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian mengatakan penamaan objek atau informasi apa pun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus diutamakan menggunakan bahasa resmi negara, yakni Bahasa Indonesia karena IKN sebagai pemersatu bangsa.
“Saya mengapresiasi program untuk Klinik Bahasa Negara (Klisara) ini yang berupaya untuk memberikan pendampingan baik dari awal perencanaan, kemudian pengawasan dan penertiban jika bahasa negara itu diutamakan untuk IKN,”
kata Hetifah ketika dikonfirmasi Busam.ID usai menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang dilaksanakan di Kantor Bahasa Kaltim, Senin (10/10/2022),
DKT tersebut dihadiri Otorita IKN Nusantara, Kemenko PMK RI, Sekjen Kementerian Perhubungan RI, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR RI, Sekretariat Kementerian BUMN Indonesia, Badan Informasi Geospasial, serta KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, dan yang lainnya.
DKT sendiri bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta mengenai petunjuk teknis dan standar prosedur operasional Pengutamaan Bahasa Negara di IKN dan daerah penyangga.
Selain itu, DKT diharapkan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut bagi setiap lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN dan daerah penyangga.

Sementara itu Anggota Komisi IV yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan, bahwa regulasi, sosialisasi, dan penerapan bahasa Negara itu di tingkat daerah sangat diperlukan.
“Mumpung pembangunan IKN ini baru dimulai, ini merupakan momentum untuk memanfaatkan terkait dengan penggunaan bahasa negara di simbol-simbol negara ataupun pemerintahan di ruang publik, oleh karena itu DPRD Kaltim akan mempercepat Perda Bahasa di Kaltim sebagai payung hukum pengutamaan bahasa negara di Provinsi Kaltim,” ucap Rusman.
Di tempat terpisah Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata mengucapkan terimakasih kepada seluruh perwakilan lembaga yang memberikan tanggapan positif dan memberikan dukungan pengutamaan bahasa negara di IKN dan daerah penyangga melalui Klisara.
Koordinasi lanjutan akan dilakukan dalam tingkat teknis di tingkat pusat terkait pengutamaan bahasa negara di IKN.
Selain itu koordinasi ditingkat daerah di Kaltim terkait pengutamaan bahasa negara di daerah penyangga. (dit/adv/dprdkaltim)
Editor: Redaksi BusamID





