Berau, Busam.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba. Selain membahayakan kesehatan, juga dapat merusak moral bangsa.

Karenanya pemerintah sangat serius dalam penanganan penyalahgunaan dari narkoba tersebut.
Hal itu dikemukakan Rusman ketika menyambangi Kabupaten Berau dengan agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kaltim no 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika.

Meski Rusman bukan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Berau Kutim Bontang, namun sebagai wakil rakyat, Rusman menyampaikan kepada masyarakat tentang permasalahan yang terus dialami bangsa ini.
“Jangan coba-coba pakai narkoba,” kata Rusman dengan tegas, Sabtu (23/10/2022) malam di gedung DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tanjung Redeb Berau.
Dihadapan sekitar 100 peserta Sosperda, Rusman yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kaltim didampingi dua nara sumber yakni Eddy Supratikno, staf Badan Narkotika Kabupaten Berau dan Edi Sucipto dari Satnarakoba Polres Berau
“Sekali masuk dalam lingkaran narkoba, akan sulit untuk keluar,” kata Rusman yang juga ketua Fraksi PPP di DPRD Kaltim.
Rusman memaparkan pasal demi pasal Perda no 4 tahun 2022, seperti yang termaktub dalam pasal 2, tugas pemerintah daerah yang meliputi memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika
“Melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah swasta maupun masyarakat. Dan juga pemeritah memfasilitasi upaya khusus mengenai rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika,” papar Rusman.
Secara tekhnis seperti yang di paparkan Aipda Edy Sucipto dari Satnarkoba Polres Berau, bahwa narkotika dibagi tiga , yakni golongan 1,2 dan golongan 3. Untuk golongan pertama tidak ada dalam kandungan apapun.
“Yang semarak di Kabupaten Berau adalah sabu-sabu yang termasuk narkotika golongan 2, di Polres Berau sudah menangani 50 perkara yang didominasi sabu-sabu tersebut,” papar Edi Sucipto.
Dipaparkannya, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, menurunkan kesadaran hingga hilang ingatan.
“Narkoba mengakibatkan efek negatif seperti kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, tingkat kesadaran menurun, dan koordinasi tubuh terganggu. Jadi, mereka akan sulit fokus atau tidak nyambung saat diajak berbicara.,” paparnya.
Sedangkan Edfy Supratikno menyampaikan mengenai kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di Bab 1 uu no 4 tahun 2022. Di dalamnya disebutkan bahwa Lembaga non pemerintah yang bertanggung jawab kepada presiden.
Kemudian yang berkedudukan di Provinsi BNP (Badan Narkotika Provinsi, sedangkan di Kabupaten Berau, lembaga ini bernama BNK (Badan Narkotika Kabupaten) yang saat ini diletakkan di Badan Kesbanagpol Berau. (tw)
Editor: Redaksi BusamID









Response (1)