Balikpapan, Busam.ID – Syukri Wahid, Anggota DPRD Kota Balikpapan siap menghadapi tudingan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya. Hal itu disampaikan Syukri Wahid dalam pers conference didampingi kuasa hukumnya, Agus Amri di gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (17/10/2022).
Syukri mengaku telah memenuhi panggilan dari jajaran kepolisian Polda Kaltim, Senin (17/10/2022) atas tudingan pelanggaran UU ITE yang ditujukan kepadanya.
“Undangan itu Minggu lalu, tapi kami berunding dan kami mendorong kinerja polisi maka kami siap dan kejar ujungnya agar tidak liar hingga hari ini saya menjalani pemeriksaan, selama kurang lebih satu jam. Saya yakin pihak kepolisian juga bekerja dengan prosedural yang profesional,” kata Syukri kepada wartawan.
Syukri menerangkan, pihaknya dilaporkan oleh seseorang berinisial NH yang merupakan anggota dari partai PKS. Dirinya dituding melakukan pencemaran nama baik hal itu berdasarkan empat postingan dari platform media sosial pribadi milik dia. Yakni pada Oktober 2021 hingga Februari, April, dan Agustus 2022.
Ia menyayangkan dengan adanya tudingan bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik. Padahal pihaknya telah bersama partai PKS hingga tiga periode.
“Saya pribadi prihatin atas laporan yang mengatasnamakan lembaga dan saya diduga oleh pelapor telah melakukan pencemaran nama baik,” terangnya.
Sekarang, lanjutnya, pihaknya tinggal menunggu legal standing apakah bukti dari yang dilaporkan itu bisa memenuhi untuk menjerat dirinya terkait UU ITE. Sebab empat postingan yang dilaporkan itu berlangsung sejak tahun lalu dimana sejatinya pada postingan itu, tidak menyebut nama pelapor.
Syukri menegaskan, postingan dirinya itu berbasis dengan fakta yang sudah terjadi, dan kemudian saya tidak pernah menyebut nama secara personal maupun lembaga apapun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syukri Wahid, Agus Amri mengaku bingung atas laporan tersebut terlebih laporan itu mengatas namakan partai. Menurutnya, dalam semua postingan tidak pernah menyebut nama pelapor dan partai dan ini menjadi sangat serius jika itu tidak terbukti maka bisa menjadi boomerang bagi pelapornya.
“Kami akan ikuti prosesnya namun ada konsekuensinya jika tidak terbukti proses hukum inikan ada ujungnya nanti kami akan minta, jika kepolisian mengatakan tidak cukup bukti ya siap-siap saja NH,” tegasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID


