Proses PAW Syukri Dan Amin Hidayat Tunggu Arahan Dari KemendagriP

BusamID

Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait tindak lanjut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufiq menyampaikan, pihaknya telah berkonsultasi ke Kemendagri sejak 11 Oktober lalu. Namun hingga saat ini belum ada arahan tertulis.

“Kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan dalam pertemuan ini kita sampaikan bahwa sampai hari ini juga belum ada advice dari Kemendagri,” kata Irfan kepada wartawan usai menerima rombongan dari DPD PKS Kota Balikpapan di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (1/11/2022).

Ia menyampaikan, upaya konsultasi ke Kemendagri itu adalah bagian dari sebelum pengambilan keputusan dari pimpinan DPRD untuk dijadikan advice atau pertimbangan dan seterusnya.

“Intinya kami akan tunggu itu dan kami akan berencana dengan PKS untuk bersama-sama Kemendagri untuk menanyakan lebih lanjut terkait dengan itu advicenya,” ucapnya.

Pada dasarnya, pertemuan dengan DPD PKS Balikpapan bertujuan untuk menjalankan disposisi dari Ketua DPRD Kota Balikpapan yang pada pertemuan itu diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari.

“Pada dasarnya kedatangan mereka ini untuk menanyakan berbagai surat yang sudah dilayangkan DPD PKS untuk PAW yang dalam surat disebutkan ada dua anggota DPRD yakni masuk Syukri Wahid dan Amin Hidayat,” terangnya

Sementara Ketua DPD PKS Kota Balikpapan Son Haji mengatakan, pihaknya akan menghormati langkah-langkah dewan.

“Pada prinsipnya kami melakukan audiensi ini untuk mengawal surat yang kita sudah ajukan ke dewan per tanggal 19 September dan 7 Oktober lalu. Memang untuk proses PAW, kami menghargai wewenangnya itu ada di lembaga dewan. Dan kami memang sampai saat ini belum menerima tembusan dari dewan, hanya satu surat yang kami terima yang menyebutkan bahwa dewan sedang advice dari Kemendagri,” ujarnya.

Ia menambahkan, selanjutnya langkah yang akan dilakukan adalah mengawal apa yang menjadi kehati-hatian dewan dalam hal ini permohonan atas surat yang sudah dilayangkan oleh Sekwan pada 11 Oktober lalu, yang sampai saat ini belum ada jawaban tertulis dari Kemendagri. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *