Tak Ada Batasan Umur Maksimal, KPU Buka Pendaftaran PPK Dan PPS Untuk Pemilu 2024

BusamID
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha dalam kegiatan sosialisasi kepada sejumlah stakeholder di Balikpapan belum lama ini. (foto by man)

Balikpapan, Busam.ID – Mengantisipasi minimnya minat masyarakat, maka persyaratan batasan umur dalam proses rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS ditiadakan.

Hal itu dilakukan dalam proses rekrutmen PPK yang berlangsung sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha menyampaikan, untuk persyaratan dalam proses rekrutmen anggota badan ad hoc, syarat yang ditentukan adalah umur minimal saja yakni 17 tahun tetapi untuk batas maksimalnya tidak ditentukan selama masih mampu dari sehat.

Kondisi ini berbeda dengan Pemilu yang dilaksanakan sebelumnya yang dibatasi pada usia maksimal 50 tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rekrutmen PPK/PPS.

“Karena untuk mencari orang yang usianya di bawah 50 tahun itu sangat terbatas. Karena memang sebagian juga nanti akan direkrut juga oleh partai politik sehingga tidak bisa dilibatkan. Tetapi untuk KPPS nanti diutamakan yang berusia di bawah 50 tahun,” kata Toha, Kamis (24/11/2022).

Ia menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder dari jajaran Forkopimda, lurah, camat, LPM, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk mendukung pelaksanaan proses rekrutmen anggota badan ad hoc.

Karena memang ada syarat-syarat yang dibutuhkan misalnya menyangkut surat kesehatan yang sekarang meliputi pada kondisi jantung tensi darah, tidak punya stroke, tidak punya riwayat sakit yang berat, dan lain-lainnya. Hal berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yang cuma di cek kondisi tensi darah saja. Sehingga kondisi ini memerlukan dukungan dari Dinas Kesehatan.

“Kalau peserta ini kemudian dibebani dengan biaya tinggi yang kami khawatirkan adalah peminatnya menjadi sedikit,” ungkapnya.

Pihaknya lantas berusaha untuk kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dalam hal ini Dinas Kesehatan. Dan diharapkan layanan ini bisa digratiskan untuk calon PPK dan PPS yang akan mendaftarkan diri.

Untuk Pemilu 2024 ini, jumlah PPK yang dibutuhkan hampir sama dengan pemilu 2019 lalu yakni untuk PPK itu sebanyak 5 orang dan PPS itu terdiri dari tiga orang. Kemudian akan dibantu oleh petugas dari kecamatan dan kelurahan sedangkan untuk KPPS nanti petugasnya tetap 7 orang. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *