Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5018,78 gram di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin (28/11/2022).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang berbeda yaitu pengungkapan di Kilometer (km) 47 Kecamatan Samboja 14 November 2022 dan Perum Bumi Sempaja 21 November 2022, 2 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan tersebut yakni E dan ABH.
Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh petugas Pusat Laboratorium Diteresnarkoba Polda Kaltim.
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban Diteresnarkoba Polda Kaltim kepada publik sebagaimana amanah undang-undang,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Rickynaldo juga menilai dalam upaya penanggulangan bahaya penyebaran narkoba harus ada sinergi antara pemerintah, penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam memerangi narkoba sehingga berbagai kasus penyalahgunaan dapat ditindak.
Menurutnya, kedepan untuk menanggulangi narkotika seluruh lembaga pemerintahan dan penegak hukum harus tetap bersinergi, begitu pula dengan seluruh elemen masyarakat.
“Mari bersama-sama kita selamatkan anak bangsa. Mari kita lindungi generasi ke depan,” katanya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












