Jumlah Pemilih Balikpapan Bakal Bertambah Imbas IKN

BusamID
Teksto --Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha pada saat diwawancarai bertambahnya jumlah pemilih di Kota Minyak imbas pembangunan IKN. Foto by man.

Noor Toha : Pemilu di IKN, KPU Mengacu Perppu No 1 Thn 2022

BALIKPAPAN, Busam.ID – Imbas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, daerah penyangga terutama Kota Balikpapan mengalami pertambahan jumlah penduduk. Tidak saja dari pertumbuhan alami, juga kedatangan warga yang ikut dan berkepentingan dalam proses pembangunan IKN.

Kondisi demikian diakui Ketua KPU Balikpapan Noor Toha sewaktu disambangi anggota Komisi IV DPRD Kaltim pada Rabu (14/12/2022).

Menurut Toha, pertambahan jumlah penduduk yang signifikan, bakal meningkatkan jumlah data pemilih di Kota Balikpapan pada Pemilu 2024.

Ditambahkan, berdasarkan pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang ada, jumlah pemilih di Kota Balikpapan saat ini pada kisaran angka 450 ribuan . Meski belum termasuk kenaikan yang signifikan, menurut Toha kenaikan jumlah pemilih itu akan tembus pada indeks 500 ribuan.

Potensi kenaikan data jumlah pemilih hingga tembus di angka 500 ribuan DPT (daftar pemilih tetap) itu didasarkan pada bertambahnya jumlah pendatang yang belum mengurus perpindahan administrasinya.

“Kita nanti menunggu coklit (pencocokan dan penelitian) setelah terbentuk PPK-PPS pada Januari nanti mereka akan segera membentuk PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih).

Mereka akan ke lapangan untuk memastikan jumlah penduduk kita sebagai dasar untuk pengadaan surat suara dan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara),” terang Toha sebagaimana dikutip KPFM.

Disinggung dominasi gender pemilih Balikpapan, Toha menerangkan sudah lama Kota Minyak didominasi pemilih perempuan. Pun setelah proses pembangunan IKN dimulai, daftar pemilih dan jumlah kedatangan penduduk masih didominasi perempuan.

“DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dihitung sampai tanggal 14 Februari. Dan saat ini, dihitung yang berumur 17 tahun pada hari itu (pencoblosan) dihitung berada pada kisaran angka 450 ribuan,” imbuh Toha.

Sementara itu, disinggung pelaksanaan Pemilu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Toha menegaskan pihaknya mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Di mana berdasar ketentuan pasal 568 A undang-undang yang baru disahkan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 itu, tidak ada perubahan dapil khusus dan penambahan kursi untuk DPR RI, DPD, dan DPRD.

“Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.” pungkasnya. (man/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *