Samarinda, Busam.ID – Dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Redeb dan Teluk Bayur berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Berau, Senin (2/1/2023. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Dari laporan tersebut kami kembangkan dan lakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku bernama B di Jalan Durian 1 sekitar pukul 23.00 Wita,” terang Shindu saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,43 gram. Selanjutnya dikembangkan lagi dan berdasarkan keterangan dari B, barang tersebut didapatkan dari seseorang bernama R.
“Berdasarkan pengakuan B, petugas berhasil menangkap R di Jalan Cut Nyak Dhien Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 05.00 Wita,” tambahnya.
Dari penangkapan R petugas kembali mengamankan Sabu seberat 23,7 gram. “Dari informasi yang didapat, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kaltara,” terangnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mencari pelaku lain yang kemungkinan memiliki barang bukti lebih besar.
“Dari dua pelaku ini ada yang residivis, dan kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” pungkasnya. (zul)
Editor: Redaksi BusamID


