Samarinda, Busam.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dipastikan tetap akan menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 dan diatur dalam pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kaltim Mukhasan Ajib menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan mengikuti sesuai aturan dari KPU Pusat.
“KPU Kaltim sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi akan menjalankan tahapan Pemilu sesuai regulasi yang dibuat oleh KPU RI dalam PKPU dan Undang-Undang yg berlaku,”ucapnya ketika dihubungi Busam.ID, Kamis (12/1/2023).
Terkait sistem Pemilu yang akan di tahun 2024 mendatang, Ajib kembali mengatakan dengan tegas, KPU Kaltim mengikuti apapun yang menjadi aturan dari Pusat.
“Mengenai kesepakatan bersama hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI, KPU provinsi akan mengikutinya, berarti Pemilu yang kita laksanakan masih sama dengan Pemilu 2019 dengan sistem proporsional terbuka itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, kesimpulan dari RDP tersebut menyatakan, Pemilu 2024 mendatang tidak ada yang berubah dan tetap menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka. (dit)
Editor: Redaksi BusamID












