Sekprov Lega atas Hasil LHP BPK-RI Banparpol 2022

Busam ID
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono saat menandtangani Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) bantuan Partai Politik (Banparpol) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4/2023). Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4/2023)

Acara diawali dengan penandatanganan Berita Acara serah terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan Parpol di Kaltim.

Sri menyampaikan apresiasi kepada BPK-RI Perwakilan Kaltim yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022 tersebut.

Dia mengaku lega atas hasil pemeriksaan, karena hanya satu parpol yang mendapat catatan dari total 10 Parpol yang mendapat bantuan.

“Kami berterimakasih kepada BPK-RI yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kaltim,” katanya.

Diakui Sri, forum penyampaian hasil audit BPKRI kepada parpol ini baru pertama kali dilakukan dan di kordinatori oleh Badan Kesbangpol Kaltim.

“Tentu ini spirit kita untuk membangun kebersamaan. Dimana, Pemprov Kaltim ikut bertanggungjawab memajukan dan membantu kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan,” jelasnya.

Diungkapkannya, setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan.

“Nah, bentuk pertanggungjawaban itu pada hari ini oleh BPKRI telah menyampaikan secara resmi LHP, termasuk berita acaranya,” ungkapnya.

Kegiatan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Kepala Itwil Prov Kaltim Mohammad Irfan Prananta, Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, serta pimpinan dan perwakilan partai politik.

Ditambahkan Sri, bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara.

“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” tambahnya.

Ketua BPK-RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.

Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol.

“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari- Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan.

Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya. (Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *