Samarinda, Busam.ID – Terbaru dilansir melalui jawapos.com, Direktur BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Ghufron Mukti menegaskan bahwa untuk saat ini administrasi pelayanan di rumah sakit (RS), peserta BPJS tak perlu menunjukkan berkas fotocopy apa pun.
Hal itu merupakan bentuk peningkatan mutu pelayanan BPJS kesehatan kepada masyarakat.
“Tolong kalau di rumah sakit, jika ada peserta BPJS harus fotocopy KTP atau berkas lainnya, laporkan kepada kami lewat cara tadi 165 atau lewat WA tadi di 08118165165,” ujarnya kepada awak media, Kamis (6/4).
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Yerry Gerson Rumawak melalui Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Samarinda, Noor Aliansyah mengatakan bahwa hal tersebut sudah berlaku juga untuk layanan kesehatan di setiap rumah sakit di Samarinda.
“Untuk saat ini sesuai instruksi pusat agar meningkatkan layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat, hal tersebut juga berlaku di Samarinda,” ucapnya kepada Busam.ID pada Jumat, (7/4/2023).
Menurutnya, langkah yang dilakukan saat ini ialah dengan mensosialisasikan hal tersebut ke setiap Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang ada di Kota Samarinda.
“Sudah kita sosialisasikan kepada semua faskes di Samarinda. Jadi seharusnya tidak ada lagi peserta yang harus dibuat susah terkait administrasi saat ingin berobat,” ucapnya.
Lanjut, ia pun mengatakan jika ada warga Samarinda saat berobat merasa pelayanan yang diberikan tidak sesuai yang seharusnya, dapat melapor ke call center 165 ataupun ke Petugas BPJS Satu Nomor (08118165165).
“Sudah kita tempel juga informasi call center tersebut di setiap faskes, tidak perlu khawatir. Petugas di pusat akan selalu melayani setiap laporan yang ada. Kami ingin seluruh masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan, dapat menerima pengobatan dengan lebih mudah, cepat dan pasti,” tutupnya. (RYAN)
Editor : Risa Busam.ID








