DPMPTSP Kaltim Tegaskan tak Pernah Proses 21 IUP Diduga Palsu

Busam ID
Puguh Harjanto, Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Puguh Harjanto, menegaskan pihaknya tidak pernah memproses 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu dan saat ini diproses hukum oleh Polda Kaltim.

Hal itu disampaikan Puguh usai agenda laporan akhir sekaligus pembubaran Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) pada Sidang Paripurna ke-14 di gedung B DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023).

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim terkait perkembangan pengungkapan 21 IUP palsu. Sampai saat ini pihak perusahaan belum begitu kooperatif dengan tidak menunjukkan dokumen asli IUP tersebut yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” ucap Puguh.

Terkait adanya oknum dari DPMPTSP Kaltim yang diduga terlibat mengeluarkan komponen perizinan IUP palsu tersebut. Ia menyerahkan persoalan tersebut dan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Kaltim saat ini.

Dikesempatan terpisah Wakil Ketua Pansus IP Muhammad Udin mengatakan, DPRD Kaltim mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait 21 IUP yang dinyatakan palsu itu kepada Polda Kaltim, seiring dengan berakhirnya masa kerja Pansus.

“Saat ini masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan resmi berakhir, dengan menelurkan beberapa rekomendasi, salah satunya untuk ditindaklanjuti ke Polda Kaltim,” ucapnya.

Muhammad Udin, Foto by Adit/Busam.ID

Udin menyebut beberapa rekomendasi tersebut, yakni mendorong kepada pihak Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus 21 IUP palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.

Pihaknya juga mendorong Polda Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Rekomendasi berikutnya, meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkoordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP,” jelasnya.

Ia meminta kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal 21 proses penyidikan persoalan pemalsuan 21 IUP palsu yang dilakukan oleh Polda Kaltim.

Terakhir dirinya juga mendorong Dinas ESDM untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang di dalamnya terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penerbitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI) di Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan izin 21 IUP tersebut. (Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *