Samarinda, Busam.ID – Belasan anggota Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Samarinda bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Polresta Samarinda pada Selasa (13/6/2023) pagi.
Kedatangan rombongan PBSI Samarinda itu, untuk mempolisikan alias memidanakan 7 akun medsos yang dianggap memfitnah mereka. Fitnah dimaksud adalah dengan menyatakan panitia pelaksana kejuaraan lomba bulu tangkis Piala Walikota, memotong hadiah pemenang di semua kelas masing-masing Rp500 ribu.
Adapun unggahan yang diposting oleh beberapa akun medsos melalui aplikasi instagram itu, disebut sebagai postingan memfitnah PBSI Samarinda. Kuasa hukum PBSI Samarinda, Mualimin mengatakan, unggahan tersebut berkaitan dengan kejuaraan kota bulu tangkis Piala Wali Kota beberapa waktu lalu.
“PBSI selaku penyelenggara kejuaran disebut telah melakukan pemotongan hadiah para juara sebesar Rp 500 ribu di semua kelas tanding. Padahal itu tidak terjadi,” terang Mualimin.
Dia lantas mengingatkan agar berhati-hati dalam menyebarkan berita, sebab pihaknya akan melaporkan kembali bila masih ada akun medsos yang menyebarkuaskan berita fitnah tersebut.
“Berawal dari dua akun dan selanjutnya diposting ulang lagi oleh lima akun lainnya, jadi total keseluruhan yang kami laporkan berjumlah tujuh akun sebagai penyebar berita bohong tersebut,” jelasnya.
Sementara Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh organisasi PBSI.
“Sudah kami terima laporannya dan dalam tahap penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi,” terang Rengga.
Rengga menegaskan jika nantinya dalam penyelidikan, akun medsos tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran akan kita kenakan UU-ITE,” tegasnya.
Kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran UU-ITE sebab perlu memeriksa saksi-saksi dalam kaitannya dengan kegiatan PBSI. (Zul)
Editor : A Risa








