Kejati Kaltim Minta Pengelolaan Bosda Transparan

BusamID
Asisten Intelijen Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi saat menghadiri Sosialisasi pengelolaan Dana BOSDA tersebut digelar Kejati Kaltim kepada para kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Samarinda, di Aula Dinas Pendidikan Kaltim, Kamis (27/7/2023). Foto by Penkum Kejati Kaltim

Samarinda, Busam.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) ingatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar transparan guna mencegah terjadi tindak pidana korupsi.

Asisten Intelijen Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan agar pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan Sosialisasi pengelolaan Dana BOSDA tersebut digelar Kejati Kaltim kepada para kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Samarinda, di Aula Dinas Pendidikan Kaltim, Kamis (27/7/2023).

 “Tindakan pencegahan seperti Penerangan Hukum penting agar kepala sekolah dapat mengelola dana BOSDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari potensi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi,” tegas.

Total ada 44 kepala sekolah dan bendahara tingkat SMA/SMK penerima Dana BOSDA Tahun 2023 yang hadir. Kasna menegaskan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan yang berlaku, para kepala sekolah di Kaltim bisa mebghindari korupsi.

“Serta perlu lebih berhati-hati dan transparan dalam penggunaan dana BOSDA,” jelasnya.

Kasna juga mengungkapkan, payung hukum BOSDA pada Peraturan Gubernur Kaltim No.30/2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kaltim No.49/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah. 

Antusiasme peserta pada kegiatan sosialisasi, menurut Kasna, menunjukkan arti penting pemahaman hukum dalam pengelolaan dana BOSDA untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

“Payung hukum ini agar seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOSDA diharapkan menggunakan dana tersebut secara transparan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun,” tutupnya.(Adit)

Editor : M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *