Samarinda, Busam.ID -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengambil tindakan tegas terhadap penjual minuman keras (miras) yang melanggar peraturan daerah.
Pada Kamis (3/8/23), seorang pemilik warung kelontongan di Jalan KH Wahid Hasyim I berinisial IS disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas dakwaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda.
Kabid PPUD, Herry Herdany, menyatakan bahwa tersangka IS terbukti melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan barang bukti berupa 346 botol minuman beralkohol berbagai macam/jenis dan 17 botol alkohol 70 persen.
“Kami menegaskan bahwa tindakan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras tanpa izin. Kami akan terus gencar menindak dengan merazia dan langsung menyidangkan kasus-kasus serupa. Bukan hanya miras, kedepannya kami juga akan memeriksa perijinan guest house dan hotel bila tidak mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Herry Herdany.
IS sendiri merupakan pedagang miras yang terjaring dalam razia yang dilakukan pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Maradona Abdulah menyampaikan bahwa pihaknya kembali menyidangkan satu perkara tipiring dengan tersangka IS sebagai bentuk konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
Dalam sidang tersebut, tersangka IS dijatuhi hukuman berupa denda sebesar 2 juta rupiah atau alternatif kurungan selama 14 hari oleh hakim PN Samarinda.
IS memilih membayar denda untuk menghindari penahanan.
Langkah tegas Satpol PP Kota Samarinda ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Pihak kejaksaan mendesak penegakan hukum yang lebih ketat bagi pelanggar peraturan daerah terkait penjualan miras.
Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan dan menghindari peredaran miras ilegal di wilayah Kota Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda juga mengingatkan kepada para pemilik usaha dan tempat hiburan untuk memastikan perijinan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah dampak buruk dari penyalahgunaan minuman beralkohol,” papar Abdulah.
Dengan semakin ketatnya penegakan hukum terkait penjualan miras, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan Kota Samarinda dapat terhindar dari peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan kota.

Pihak berwenang juga berkomitmen untuk terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap para pelaku ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi seluruh warga Kota Samarinda. (Ryan)
Editor : A Risa


