Samarinda, Busam.ID –Yusuf (24) warga Sei Dama ditangkap Unit Satresnarkoba Polresta Samarinda di rumahnya di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama pada Selasa (1/8/2023) kira-kira pukul 17.00 Wita.
Yusuf ditangkap petugas lantaran kedapatan memiliki dan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,62 gram yang disimpannya dalam kotak rokok.
Ditangkapnya Yusuf berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Otto Iskandardinata kerap dilakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan.
“Petugas mencurigai seorang pria yang diketahui bernama Yusuf dan langsung mengamankannya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo Jumat (4/8/2023) siang.
Dari hasil penggeledahan pada tubuh Yusuf, petugas menemukan kotak rokok di tangan kirinya yang mana di dalamnya terdapak 1 poket sabu seberat 0,62 gram.
Dari temuan tersebut petugas kemudian mengembangkan dan kembali menemukan 6 poket sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang disembunyikan di kolong lapak pasar.
Hasil interogasi, pelaku mengaku baru melakukan bisnis haram tersebut kira-kira 3 bulan. Barang tersebut dia dapat dari seseorang yang tidak ia kenal, yang diambil melalui sistem jejak.
“Untuk per poket yang bersangkutan menjualnya Rp 150 ribu,” ungkap Bambang.
Saat ini pelaku dan barang bukti sedang diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (Zul)
Editor : A Risa


