Samarinda, Busam.ID – Mengantisipasi adanya risiko dan bencana. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Tianur mengajukan untuk pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus.
Draft Pergub mengenai rencana penanggulangan bencana Provinsi Kaltim Tahun 2023-2027, serta kajian risiko bencana Provinsi Kaltim Tahun 2023-2027. Namun, saat ini masih menunggu waktu pengesahan.
“Makanya kami buat landasan hukumnya melalui pergub,” ungkapnya belum lama ini.
Dirinya menjelaskan, Pergub tersebut telah didesain khusus oleh BPBD Kaltim dengan melibatkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dengan harapan, Pergub ini segera disahkan sebelum masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor berakhir.
“Karena semua aktivitas ada hubungannya dengan risiko bencana,” sebutnya.
Agus melanjutkan, risiko bencana tersebut tidak hanya ada di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Ada juga kehutanan, kelautan, pekerjaan umum, sampai perhubungan,” pungkasnya. (Adit)
Editor: M Khaidir


