Dirut PT BSB dan Karyawan Protes Tuntut Pembayaran Batu Bara Rp 8 Miliar dari Perumda Varia Niaga

Busam ID
Ahmad Husaini. Ft by Ryan/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID -Pada hari Senin (14/8/2), Direktur PT Borneo Sukses Bersaudara (BSB) dan 10 karyawannya, menggeruduk kantor Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Varia Niaga.

Mereka menggeruduk kantor tersebut dengan tuntutan meminta keadilan dan hak terkait pembayaran batu bara.

Dirut PT BSB Ahmad Husaini, mengklaim belum menerima pembayaran sekitar Rp 8 Miliar atas pengiriman batu bara yang telah dilakukan ke Perumda Varia Niaga.

Protes ini merupakan permasalahan yang melibatkan serangkaian perusahaan, termasuk Perumda Varia Niaga, PT SMP (Segara Mandiri Pratama), dan PT MMP (Mutiara Mahakam Persada).

Pada November 2022, Perumda Varia Niaga menjalin kesepakatan dengan sebuah perusahaan di Bangladesh untuk mendistribusikan 60.000 metrik ton batu bara.

Meskipun Perumda Varia Niaga tidak memiliki izin usaha pertambangan dan perdagangan batu bara, mereka menjalin kesepakatan dengan PT SMP untuk tetap melaksanakan kesepakatan tersebut.

Perumda Varia Niaga, melalui Direktur Utama, Syamsuddin Hamade, kemudian membuat sebuah Surat Kontrak Kerjasama Operasional, dimana ia sebagai Later of Credit perusahaan di Bangladesh, kepada Akbar Ciptanto sebagai pihak kedua untuk melaksanakan operasional pengangkutan dan penjualan batu bara dengan nomor surat 162/VNS.01/F/XI/2022.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut diperjelas kembali melalui Surat Kuasa Direktur dari PT SMP kepada Perumda Varia Niaga yaitu Akbar Ciptanto yang merupakan Direktur Administrasi dan Keuangan, yang kemudian disahkan oleh notaris Indah Setyawati, SH dengan nomor teregister AHU-374.AH.02.01 Tahun 2012.

Kemudian, PT SMP bekerja sama dengan PT. MMP (Mutiara Mahakam Persada) di mana dalam perjanjian tersebut, PT MMP harus mendistribusikan 10.500 MT kepada PT SMP dan tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan nomor surat NO.001/PJBB/MMP-SAE/XII/2022.

Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, selanjutnya PT MMP membeli batu bara kepada PT BSB.

Kesepakatan tersebut diterima kedua belah pihak dengan Down Payment sebesar Rp 5 Miliar, dan selanjutnya akan di cover check oleh Perumda Varia Niaga yang tertuang dalam perjanjian jual beli batu bara antara PT MMP dengan PT BSB dengan nomor surat NO.011/PJBB/BSB-MMP-/XII/2022. Dalam perjanjian kerjasama ini tercatat jumlah transaksi batu bara yang diperjualbelikan sebesar 10.500 MT, yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp 13 Miliar.

Namun, masalah muncul ketika Dirut PT BSB mengklaim belum menerima pembayaran atas pengiriman batu bara yang sudah dilakukan pada Januari 2023.

Dirut PT BSB Ahmad Husaini, menuntut agar Perumda Varia Niaga segera membayarkan kekurangan dana tersebut supaya pihaknya dapat membayar karyawan dan pihak ketiga yang terlibat.

“Saya membawa karyawan saya ke sini untuk menuntut hak kami. Tapi saya tidak akan anarkis. Saya juga dituntut untuk membayar outstanding saya yang menunggak. Pengiriman batu bara sudah saya penuhi kepada Perumda Varia Niaga, namun sampai saat ini kekurangan pembayaran sekitar Rp 8 Miliar belum dibayarkan. Ini sudah masuk bulan ke-7, perusahaan kami juga tidak bisa menalangi dana outstanding yang sudah dikerjakan, bagaimana nasib hampir sekitar 150 karyawan? Di situ ada hak mereka dan keluarga mereka yang harus dibayarkan,” ucap Ahmad.

Ketika tim Busam.ID mencoba mengkonfirmasi kepada Dirut Perumda Varia Niaga, Syamsuddin Hamade, yang diketahui bahwa ia sedang tidak berada di kantor lantaran kegiatan di Kota Malang dari tanggal 14 hingga 17 Agustus.

Melalui pesan WhatsApp, Syamsuddin Hamade mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah berkontrak dengan PT BSB dan telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Ya kita serahkan kepada pihak berwajib saja. Mohon maaf saya tidak pernah berkontrak dengan PT BSB. Dan dalam waktu dekat saya juga akan melakukan upaya hukum sebagai Dirut Perumda,” ucapnya.

Ia juga berencana untuk mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini.

Selain itu, ia menyoroti tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MMP kepada PT SMP yang mengakibatkan kerugian bagi Perumda Varia Niaga.

“Kita juga akan proses hukum PT MMP dimana PT MMP telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan kami, Perumda Varia Niaga,” jelasnya.

Ditanya perihal kontrak antara PT MMP dan PT BSB, ia mengakui tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak pernah tahu soal itu,” tegasnya.

Pernyataan Syamsuddin Hamade yang mengakui tidak mengetahui adanya kontrak antara PT MMP dengan PT BSB, membuat permasalahan ini semakin rumit dan memerlukan penyelesaian hukum yang komprehensif. (Ryan)

Editor : A Risa

#samarinda #kaltim

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *