DPRD Kota Samarinda Setujui Penetapan 2 Raperda

BusamID
Andi Harun. Ft by Screenshoot Zoom DPRD Samarinda

Samarinda, Busam.ID -DPRD Samarinda menyetujui penetapan dua Raperda menjadi Perda, dalam Rapat Sidang Paripurna yang dihadiri 31 anggota legislatif, Selasa (23/8/23) malam. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Meski sidang di Kantor DPRD Samarinda tidak diikuti semua anggota dewan (45 orang), rapat dinyatakan kuorum karena dihadiri lebih dari separuh jumlah keseluruhan anggota dewan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, dibahas agenda persetujuan dan penandatanganan kesepakatan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Menurut Sugiyono, kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam bersama Pemerintah Kota Samarinda, serta melibatkan para pakar dan ahli yang kompeten sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samri Shaputra, membenarkan bahwa dua Raperda yang telah dibahas adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Menanggapi hal ini, Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan pendapat akhirnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur dan mengurus urusan daerah sesuai dengan prinsip otonomi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Nantinya Raperda Pajak dan Retribusi yang terbaru ini diharapkan bisa mengatur tentang subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek serta dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan retribusi, serta wilayah pemungutan pajak dalam satu Perda agar dapat lebih maksimal dalam pelaksanaannya,” jelas Andi.

Sedangkan Raperda tentang perlindungan anak merupakan inisiatif penting dari Kota Samarinda sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

“Lebih lanjut, Raperda tentang Perlindungan Anak mencakup 16 substansi baru yang sebelumnya tidak tercakup dalam peraturan sebelum perubahan, agar sesuai dengan indikator pemenuhan status “Kota Layak Anak.” Hal ini mengakomodasi perlindungan dan hak-hak anak dalam berbagai aspek kehidupan,” papar Andi Harun.

Pada akhir rapat, DPRD Samarinda menyetujui kedua Raperda tersebut dengan suara bulat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Raperda oleh Ketua DPRD Samarinda dan Walikota Samarinda yang menunjukkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pengaturan pajak, retribusi, dan perlindungan anak di wilayah Kota Samarinda. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *