Samarinda, Busam.ID — Warga di sekitar Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, dibuat resah dengan kondisi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tak kunjung tertangani optimal. Tumpukan sampah yang menggunung di belakang kantor lurah memicu bau menyengat, bahkan mengundang lalat dan binatang lainnya.
“Tidak tahu harus lapor ke mana, posisinya persis di belakang kantor kelurahan. Sejak ada, hampir tidak pernah benar-benar bersih,” keluh salah seorang warga.
Hingga Jumat (1/5/2026) sore, sampah masih terlihat menumpuk dan meluber hingga ke area luar TPS. Kondisi ini tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mempersempit area parkir di sekitar pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso mengakui adanya kendala dalam proses pengangkutan sampah di lokasi tersebut. Ia menyebut, permasalahan tidak hanya berasal dari volume sampah yang tinggi, tetapi juga dipicu faktor non-teknis di lapangan.
Menurutnya, sempat terjadi ketegangan antara petugas pengangkut sampah dengan oknum tukang parkir yang merasa terganggu akibat meluasnya tumpukan sampah hingga ke area parkir. Situasi bahkan sempat memanas karena adanya ancaman terhadap petugas.
“Petugas kami sempat mundur karena ada ancaman dan suka membawa senjata tajam di lokasi. Ini sedang kami koordinasikan dengan pihak kelurahan agar saat pengangkutan berikutnya ada pengamanan,” ujarnya.
Selain itu, DLH juga menyoroti perilaku sebagian warga dan pengangkut gerobak sampah yang tidak membuang sampah langsung ke dalam kontainer, melainkan di bagian depan TPS hingga menyebabkan sampah meluber.
“Kontainernya sebenarnya kosong di dalam, tapi sampah dibuang di luar. Ini yang membuat terlihat menumpuk dan melebar,” jelasnya.
DLH menyebutkan, pengangkutan sampah di kawasan tersebut dilakukan 2 kali sehari, yakni pada malam dan subuh hari, dengan total hingga 4 ritase. Namun, keterlambatan sempat terjadi akibat penyesuaian armada dan pergantian sopir dari wilayah lain.
Tak hanya itu, rendahnya kedisiplinan warga dalam membuang sampah juga menjadi faktor utama. Warga seharusnya membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita, namun masih banyak yang melanggar dengan membuang sampah di luar jam tersebut.
DLH memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kinerja petugas dan sistem pengangkutan, guna mengatasi persoalan yang terus berulang ini. (zul)
Editor: M Khaidir


