Samarinda, Busam.ID – Anggota DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya’qub meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk dapat membuat peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait diperbolehkannya kampanye di tempat pendidikan. Pernyataan Rusman tersebut menindaklanjuti terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang diperbolehkannya kampanye di fasilitas pendidikan.
“Kalau saya, tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga. Kita tahu kampus itu tidak boleh dimasuki Parpol, sementara Caleg kan asalnya dari Parpol. Jika tidak dengan Parpol terus bagaimana kampanye,” ucap Rusman.
Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.
Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) berangkat dari partai politik, dikatakannya, selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja yang diperbolehkan.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu, larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” jelasnya.
Namun pada dasarnya ia sangat siap dalam penerapan aturan baru tersebut, namun perlu dipertegas yaitu aturan teknis yang menjadi turunan setelah terbitnya putusan MK. (Adit/adv/DPRD Kaltim)
Editor: M Khaidir


