Samarinda, Busam.ID -Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial WW (30) selaku mantan Security PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu (25/10/2023).
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 – 13 November 2023.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta menjaga tersangka melarikan diri. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,.maka penyidik dapat segera melakukan penahanan.
“Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1. Tersangka menggunakan modus nasabah topengan yakni kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif, yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa ETW selaku Mantri KUR BRI. Terdakwa ETW saat ini kasusnya telah sampai pada tahap persidangan pembelaan dari terdakwa. Selain ETW, pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit ini, yakni terdakwa EY selaku pihak eksternal. Saat ini proses hukum EY sudah sampai pada tahap persidangan pembacaan dakwaan,” urai Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem.
Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan, WW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Zul)
Editor : A Risa


