Balikpapan, Busam.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan peran pentingnya masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017, pemerintah memang bisa memberikan dukungan anggaran untuk program pemajuan kebudayaan di daerah tersebut, namun dalam pelaksanaannya dibutuhkan peran masyarakat.
“Kalau tidak ada kesempatan berdialog seperti ini masyarakat itu tidak tahu untuk membuat program yang tepat sasaran atau tidak tahu itu bisa diberikan dukungan. Dan saat ini memang banyak kegiatan-kegiatan kebudayaan yang berbasis masyarakat, mereka kan volunteer melakukan itu sendiri tapi kalau kita mau lebih maju lagi indeks kebudayaannya di situlah pemerintah melakukan intervensi,” katanya.
Selain Undang-Undang, lanjutnya, Kaltim juga telah memiliki Peraturan Daerah, yang kemudian akan dibuatkan Peraturan Gubernur dalam pelaksanaannya. “Kami sudah membuatkan undang-undangnya, berarti anggarannya sudah kita support, ada beasiswa dan lain-lain. Dan saat ini juga di Provinsi Kalimantan Timur sudah memiliki Perda pemajuan kebudayaan itu,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Pembinaan Tenaga Lembaga dan Kebudayaan Kemendikbudristek RI Restu Gunawan, M.Hum menyampaikan komitmennya untuk melakukan pemajuan kebudayaan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, dalam melakukan pemajuan kebudayaan harus dilakukan secara kolaborasi dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah hingga komunitas. “Kalau komitmen kita itu seluruh Indonesia untuk pemajuan kebudayaan, artinya komunitas punya kewajiban, Pemerintah Daerah punya kewajiban, provinsi kota Kabupaten punya kewajiban. Kolaborasi bareng-bareng,” ujarnya.
Tapi ide untuk kemajuan kebudayaan itu harus berasal dari bawah sehingga rasa memiliki itu ada, karena prinsip dari undang-undang pemajuan kebudayaan itu adalah gotong royong, membangun ekosistem, membangun bareng-bareng. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


