Pemuda Penjual Motor Curian di Medsos Dibekuk

Busam ID
MAR dan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor diamankan di Polsek Samarinda Kota. (by Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Busam.ID – Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial MAR berhasil dibekuk Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota, karena nekat menjual motor curian atau hasil penggelapan melalui di media sosial (Medsos).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan, MAR melakukan aksinya, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita dengan meminjam motor korbannya. Namun, setelah ditunggu lama, motor tak kunjung dikembalikan.

“Korban yang curiga kemudian mencari motornya di media sosial dan menemukan motor tersebut sedang diiklankan untuk dijual. Tak tinggal diam, korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian,” terang Satria, Senin (22/4/2024).

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil melacak akun medsos MAR dan menangkapnya di sebuah Guest House di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Sabtu (20/4/2024).

Dan kepada polisi, MAR mengaku nekat membawa kabur motor tersebut untuk membeli makan. Setelah itu, ia menyimpannya di Jalan Sentosa dan mempostingnya di medsos untuk dijual. Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian mengamankan motor hasil penggelapannya tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

“MAR beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *