Samarinda, Busam.ID – BU (56) pria paruh baya asal Blitar ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 18.50 Wita di Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan. Dari tangan BU, petugas mengamankan obat keras daftar G/pil logo dobel L sebanyak 15.180 butir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 menerima informasi dari masyararakat sekitar pukul 17.30 Wita terkait adanya peredaran obat-obatan diduga jenis double L di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pengamatan dan sekitar pukul 18.50 Wita, anggota mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor honda beatnya,” terang Ary, Kamis (25/4/2024).
Petugas kemudian mendatangi pria paruh baya tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti 2 bungkusan berisi pil yang diduga dobel L. “1 bungkus sebanyak 375 butir yang terbungkus plastik hitam ditaruh di dalam dashboard motor sebelah kiri dan 1 bungkus lainnya sebanyak 250 butir,” kata Ary Fadli.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian lakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kotnrakan pelaku yang berada di Jalan HM Saleh Arsad Gang Langsat RT 07 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus jumbo yang berisi pil jenis doubel L yang terbungkus kresek hitam yang diletakkan di samping keranjang pakaian bekas dengan isi perbungkusnya sebanyak 1.000 butir,” bebernya.
Masih dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan toples warna hijau yang berisi 2 bungkus doble L yang berisi 305 butir dan 250 butir. “Jadi total daouble L yang ditemukan sebanyak 15.180 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya.
Pelaku merupakan residivis yang pernah ditahan di Polresta Samarinda 2021 lalu, divonis 1 tahun 1 bulan dalam perkara penyalahgunaan penyediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 UU RI. No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir


