Balikpapan, Busam.ID – Seiring dengan berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kota Balikpapan diperkirakan akan menghadapi lonjakan jumlah penduduk yang signifikan dalam waktu dekat. Hal utu tentu akan meningkatkan kebutuhan hunian. Karenanya perlu ada regulasi yang jelas agar pengembangan perumahan tidak terjadi secara sembarangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, mengungkapkan, pentingnya pengaturan perumahan dalam menghadapi pertumbuhan penduduk yang pesat. Meski jumlah penduduk Balikpapan saat ini tercatat sekitar 746 ribu jiwa, diperkirakan angka tersebut sudah melampaui 800 ribu hingga 900 ribu jiwa, akibat migrasi penduduk yang tidak terdata.
“Perkembangan jumlah penduduk ini akan terus berlanjut dan tentunya akan mempengaruhi daya dukung kota,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Arief juga menekankan, Balikpapan harus menghindari masalah yang dialami kota-kota besar lainnya, seperti Jakarta, yang kesulitan dalam mengatur tata kelola perumahan yang baik. “Kami tidak ingin ada pemukiman kumuh atau kawasan liar akibat kurangnya pengaturan yang tepat,” tambahnya.
Untuk itu, DPRD Balikpapan sedang menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perumahan yang akan mengatur tata ruang dan pembangunan perumahan yang lebih terstruktur.
Arief menegaskan, peraturan itu harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang baru-baru ini membentuk kementerian perumahan setelah beberapa tahun tidak ada, sebagai langkah nyata untuk memperhatikan sektor ini.
Ia memproyeksi, Balikpapan akan menjadi salah satu kota metropolitan yang berkembang pesat berkat dampak dari pembangunan IKN, pengelolaan perumahan yang baik dan terencana menjadi sangat penting. “Kami ingin memastikan tata kelola perumahan yang baik sudah dipersiapkan sejak awal, agar Balikpapan tidak menghadapi masalah yang sama dengan kota besar lainnya,” tutupnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


