3 Jam, Kejati Kaltim Geledah Kantor Camat Tenggarong Seberang

Busam ID
Tim Tipidsus Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di kantor Camat Tenggarong Seberang, Kukar, Kamis (6/2/2025). Foto by Toni Yuswanto.

Samarinda, Busam.ID – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kukar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, penggeledahan disaksikan oleh Camat Tenggarong Seberang dan pejabat Kecamatan setempat. Tim penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di kantor camat pada pukul 13.15 Wita dan langsung menuju ruang kerja camat serta beberapa ruangan lain yang diduga terkait dengan kasus ini.

Selama kurang lebih tiga jam penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani. Dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” ujar Toni, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jembayan Muara Bara Group (JMB), yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut. Toni menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik telah menemukan indikasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah yang dapat merugikan keuangan negara, barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan,”terangnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *