Samarinda, Busam.ID – Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (10/2/2025), sekitar pukul 22.10 Wita, seorang pria berinisial MA berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,46 gram bruto.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan.
Saat tiba di TKP, petugas melihat seorang pria yang gelagatnya mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap petugas berhasil meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang oleh pelaku di sekitar area parkir ATM Bank BPD Kaltim Kaltara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadyo, menjelaskan tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kadiyo, Jumat (14/2/2025). (zul)
Editor: M Khaidir


