Samarinda, Busam.ID – 2 oknum guru honorer di 2 sekolah dasar (SD) berbeda di Samarinda, NR (24) dan MS (25), ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap murid-murid perempuan mereka yang masih di bawah umur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban NR, bahwa guru melakukannya tindakan pencabulan yang dilakukan di ruang guru, ruang kelas, dan tempat lain di lingkungan sekolah. Modusnya adalah dengan menarik tangan korban, memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban.
“Pelaku ini merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak yang masih di bawah umur dan memperlakukan anak tersebut seperti orang dewasa,” ujar Hendri, dalam press release di Lobi Mapolresta Samarinda, Senin (17/2/2025).
Sementara itu, MS, guru honorer SD lainnya melakukan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan saat korban izin ke toilet. Pelaku mengikuti korban, memeluk dari belakang, memaksa masuk ke kamar mandi, mencium bibir, dan meremas payudara korban.
“Kita juga temukan adanya percakapan melalui Instagram, melalui DM yang dilakukan oleh pelaku terhadap beberapa orang siswa yang menjadi sasaran,” ungkapnya.
Hendri menyebut, pelaku MS, tidak hanya melakukan aksinya pada satu korban. Polisi mengindikasikan ada korban lainnya yang saat ini sudah melaporkan kasus serupa.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jumlah korban yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman yang melanggar Pasal 76E UU 35/2014 dan Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (zul)
Editor: M Khaidir


