Samarinda, Busam.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, meminta seluruh kabupaten/kota segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Kita mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” tegas Sri saat menghadiri Rakornas KTR di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dari 10 daerah di Kaltim, delapan sudah memiliki Perda, sementara dua lainnya masih menggunakan peraturan kepala daerah.
“Karena sesuai ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” lanjutnya.
Sri juga mengimbau masyarakat menaati aturan KTR.
“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan KTR bukan untuk mematikan industri rokok, namun untuk melindungi masyarakat.
“Salah satu penyebab utama kematian seperti jantung dan stroke berasal dari kebiasaan merokok,” jelas Tito.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa Indonesia memiliki jumlah perokok tinggi, termasuk di kalangan remaja.
“Yang mengkhawatirkan, penggunaan rokok elektronik pada anak meningkat dua kali lipat,” ujarnya.
“Jika kita ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, maka faktor-faktor risiko itu harus kita kurangi,” tutupnya.
Rakornas ini juga dihadiri Kepala Dinkes Kaltim dr. Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


