Samarinda, Busam.ID – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kota Samarinda. Suriansyah, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas kurang lebih 11 hektare di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, menyampaikan keberatannya usai menghadiri pertemuan dengan pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kota Samarinda, Rabu (27/8/2025).
Menurut Suriansyah, tanah yang ia kuasai sejak tahun 1976 itu tiba-tiba diklaim pihak lain dengan hanya bermodalkan peta gambar situasi (GS). Padahal, ia menegaskan telah melengkapi seluruh syarat administrasi, termasuk tanda tangan lurah dan RT.
“Dulu sudah ada pernyataan lurah dan RT, tanah saya dinyatakan bersih. Semua prosedur saya ikuti, dari pengukuran, pembayaran, hingga tanda tangan kanan-kiri. Tapi tiba-tiba muncul peta baru yang menyebut tanah saya bermasalah,” ungkapnya.
Ia menuding keberadaan “mafia tanah” yang kerap membuat masyarakat kecil kehilangan hak atas tanah mereka. Suriansyah pun meminta Menteri ATR/BPN serta Presiden Prabowo turun tangan menuntaskan persoalan mafia tanah di Samarinda.
“Dengan peta seperti ini mereka bisa bikin sertifikat. Ujung-ujungnya pemilik asli kalah. Kasihan masyarakat kecil yang punya alas hak jelas, tapi tidak digubris,” tegasnya.
Suriansyah juga mengaku heran dengan sikap BPN yang menyarankannya untuk menempuh jalur gugatan. Padahal, kata dia, seluruh dokumen kepemilikan dari lurah dan RT sudah ia miliki sejak lama. “Kalau warga kecil disuruh gugat, jelas berat. Harusnya BPN memberi kepastian hukum, bukan malah melemahkan posisi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menyampaikan pihaknya masih menunggu kejelasan hukum terkait klaim lahan tersebut. Pasalnya, lahan yang dimaksud juga tercatat dalam peta GS atas nama sebuah perusahaan, yang kini tengah diperiksa Polda Kaltim.
“Prinsip kami, penerbitan sertifikat hanya bisa dilakukan ketika status tanah sudah clear and clean. Karena itu, kami menunggu hasil pemeriksaan di Polda. Kalau sudah jelas, baru bisa kami analisa untuk menentukan siapa yang berhak,” jelasnya.
Ceto menambahkan, proses penerbitan sertifikat membutuhkan dokumen alas hak yang sah serta bukti lahan tidak dalam sengketa. Ia juga mendorong para pihak yang berselisih untuk menempuh jalur mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas.
“Kalau masih ada klaim-klaiman, lebih baik diclearkan dulu. Supaya nanti ketika sertifikat terbit, benar-benar memiliki kepastian hukum bagi pemegang haknya,” pungkas Ceto. (zul)


