Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan tenda pernikahan yang terjadi di Jalan Rukun RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. 2 orang pelaku berhasil diamankan setelah diketahui telah berulang kali mencuri di lokasi yang sama.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan berbagai peralatan tenda dari gudangnya Selasa malam (7/10/2025).
“Korban mendapat informasi dari warga, ada 2 orang mencurigakan keluar dari gudang sambil membawa besi tenda. Setelah dicek, ternyata banyak barang hilang,” jelas Baihaki, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, 2 pelaku masing-masing EP (27), warga Balikpapan Barat, dan YR (45), warga Rapak Dalam, mengaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak enam kali di hari berbeda.
Keduanya mencuri sejumlah barang seperti besi tenda berbagai ukuran, tabung gas, aki motor, hingga telepon genggam iPhone XR, yang kemudian dijual untuk mendapatkan uang tunai. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kotak HP iPhone XR dan uang hasil penjualan besi senilai Rp102.000.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Baihaki.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir