Samarinda, Busam.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana atau lebih dikenal PDAM Samarinda mulai memberlakukan penyesuaian tarif air bersih pada 2026. Kenaikan tarif dilakukan bertahap dengan total mencapai 9 persen.
Direktur Utama Perumda Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim, menyebut kenaikan tarif dibagi dalam 3 tahap. Tahap pertama sebesar 2 persen untuk pemakaian Januari 2026, disusul kenaikan 4 persen pada April, dan 3 persen di Agustus 2026.
“Prinsipnya, kebijakan ini untuk mendukung peningkatan pelayanan. Target kami adalah mencapai 100 persen pelayanan air bersih bagi warga Samarinda tahun 2029,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, penyesuain tarif air mengacu pada berbagai regulasi pusat dan daerah, mulai dari Kepmendagri tentang penilaian kinerja dan penetapan tarif air minum, ketentuan tarif batas atas dan bawah dari Pemprov Kaltim, aturan BUMD, hingga Perda Kota Samarinda tentang Perumdam Tirta Kencana.
Tarif air minum di Samarinda masih tergolong lebih rendah dibanding daerah lain di Kaltim, dengan rata-rata Rp7.812 per meter kubik, di bawah Kutai Barat, Kutai Timur, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara.
Seiring kenaikan tarif tersebut, Perumda Tirta Kencana juga menghapus biaya administrasi atau abonemen air. Dengan kebijakan ini, pelanggan hanya membayar air berdasarkan jumlah pemakaian.
“Harapannya ini bisa memberikan kemudahan bagi pelanggan sekaligus memperkuat kualitas layanan air bersih yang berkelanjutan di Kota Samarinda,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir


