Anggaran DBH-DR Menyusut, Nasib Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Terancam

Busam ID
Suasana demo beberapa hari lalu, foto by Raynaldi

Samarinda, Busam.ID – Nasib ratusan tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) berada di ujung ketidakpastian. Setelah bertahun-tahun menjalankan tugas pengawasan kawasan hutan, pendampingan masyarakat, dan mendukung program kehutanan, sebagian besar dari mereka terancam tidak lagi memperoleh perpanjangan kontrak kerja pada 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Mohamad Subiyantoro, menyebut keterbatasan anggaran sebagai faktor utama. Selama ini pembiayaan tenaga Bakti Rimbawan bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), yang penggunaannya dibatasi maksimal 10 persen untuk belanja tenaga sektoral.

“Tenaga Bakti Rimbawan bukan ASN, tetapi tenaga sektoral kehutanan. Aturannya dibiayai dari DBH-DR dengan batas maksimal 10 persen. Ketika anggaran berkurang, dampaknya langsung terasa,” ujar Subiyantoro, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan data Dishut Kaltim, pagu DBH-DR yang sebelumnya mencapai Rp146 miliar menyusut drastis menjadi sekitar Rp51 miliar setelah kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Konsekuensinya, Dishut Kaltim hanya mampu mempertahankan 109 tenaga Bakti Rimbawan pada 2026, dari total sekitar 306 orang yang selama ini bertugas di 20 UPTD se-Kaltim.

“Dari 306 orang, dilakukan seleksi ulang. Hasilnya, hanya 109 orang yang dapat dipertahankan dengan status kontrak,” jelasnya.
Dishut Kaltim sempat mengkaji opsi pengurangan honor agar seluruh tenaga tetap bekerja. Namun opsi tersebut dibatalkan karena berpotensi melanggar ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kalau dibayar di bawah UMP, itu pelanggaran. Arahan Gubernur jelas, tidak boleh membayar di bawah Upah Minimum Provinsi,” tegas Subiyantoro.

Sementara itu, terkait tuntutan kejelasan status dan peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Subiyantoro menyatakan proses penataan telah selesai pada 2025 dan kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Dengan aturan dan kondisi anggaran yang ada, semuanya kembali pada kebijakan pemerintah pusat. Kami hanya bisa menyesuaikan,” katanya.

Situasi ini mencerminkan dampak langsung kebijakan fiskal pusat terhadap keberlanjutan tenaga sektoral di daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut menjaga layanan publik sektor kehutanan. Di sisi lain, ruang fiskal semakin menyempit akibat pemangkasan TKD, sehingga risiko pemutusan kontrak tenaga lapangan tak terhindarkan. (uca)
Editor : TW

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *