Samarinda, Busam.ID – Pemeriksaan dugaan maladministrasi penerbitan izin lingkungan pengurukan lahan rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) hampir tuntas. Namun, proses tersebut tidak akan berujung pada sanksi disiplin karena pejabat terkait telah pensiun.
Sebelumnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, diduga melakukan maladministrasi dalam penerbitan surat keputusan dokumen perizinan lingkungan tersebut. Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menjelaskan status pensiun membuat yang bersangkutan tidak lagi dapat dikenai sanksi sebagai aparatur sipil negara.
“Kalau hukuman sebagai PNS sudah tidak lagi, karena yang bersangkutan sudah pensiun. Arahan Pak Wali lebih pada pembenahan tata kelola,” jelasnya, Senin (2/2/2026).
Neneng menegaskan, hasil pemeriksaan akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya pada proses perizinan lingkungan, agar kejadian serupa tidak terulang.
Ke depan, Inspektorat akan memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan. “SOP dan persyaratan sesuai regulasi menjadi ceklis utama, baik pelayanan publik maupun perizinan. Pengawasan akan kami intensifkan, termasuk ke proyek-proyek,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


