Sesuai Aturan, Disdikbud Sebut Pengangkaant Kepsek SKOI Bukan Kesalahan

Busam ID
Andi Satya Adi Saputra (kiri) dan Armin (kanan), grafis by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menegaskan, secara substansi tidak melihat pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Kaltim sebagai sebuah kesalahan.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin Ia menjelaskan, penunjukan Abdul Afif telah melalui tahapan pengusulan, verifikasi administrasi, penelusuran latar belakang, hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim.

“Ketika seseorang telah menjalani dan menuntaskan proses hukumnya, maka secara prinsip hak-haknya dipulihkan,” paparnya.

Penegasan itu disampaikan, menyusul ramai diinfiormasikan dan menuai polemik, bahwa Abdul Afif pernah berstatus narapidana. Menurut Armin, riwayat pidana Abdul Afif tidak berkaitan dengan dunia pendidikan dan tidak otomatis menggugurkan haknya sebagai pendidik.

“Memang betul yang bersangkutan pernah menjadi terpidana, tetapi perkaranya tidak berkaitan dengan dunia pendidikan,” sampainya.

Terkait kritik yang mengaitkan pengangkatan tersebut dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Armin menyebut Disdikbud Kaltim tengah berkonsultasi dengan bagian hukum untuk memperoleh kepastian aturan.

“Karena menimbulkan pro dan kontra, kami sedang meminta advice hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada rekomendasinya,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra, mengatakan pengangkatan Kepala SKOI Kaltim dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, bukan penunjukan sepihak.

“Dasar hukumnya jelas melalui SK Gubernur dan seluruh proses administrasi, termasuk SKCK, telah dipenuhi. Secara aturan formal tidak ada pelanggaran,” ucapnya saat dikonfirmasi Busam.ID, Rabu (11/2/2026).

Ia menekankan pentingnya menghormati prinsip rehabilitasi hak warga negara yang telah menjalani dan menyelesaikan proses hukum. “Negara memberi ruang bagi seseorang untuk kembali berkontribusi setelah menjalani konsekuensi hukum. Ini bagian dari sistem hukum kita,” katanya.

Meski demikian, Andi Satya menilai jabatan kepala sekolah, khususnya di SKOI, menuntut standar etika dan keteladanan tinggi. Karena itu, pengawasan dan evaluasi tetap diperlukan. “Komisi IV akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional. Jika ke depan ditemukan hal yang tidak sesuai, tentu ada mekanisme evaluasi,” tegasnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *