Samarinda, Busam.ID – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Nasrun, mengingatkan penggunaan pengeras suara atau speaker selama Ramadan 2026, dibatasi hingga pukul 22.00 untuk kegiatan seperti tadarus atau taklim.
“Untuk hal-hal di dalam masjid atau kegiatan ibadah lain, suara bisa tetap, tetapi siang hari tidak boleh juga terus-menerus mengganggu tetangga, jadi bisa menggunakan pengeras suara dalam saja,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Ia juga menyoroti kegiatan gerakan sahur yang dilakukan terlalu pagi. Menurut Nasrun, gerakan sahur sebaiknya dilakukan mendekati akhir waktu sebelum Subuh agar tidak mengganggu warga lain.
“Sahur di akhir waktu itu yang diberkahi. Gerakan sahur mulai terlalu pagi justru mengganggu lingkungan sekitar,” tambahnya.
Selain itu, Nasrun menyatakan agar pedagang yang tetap berjualan di siang hari menyesuaikan aktivitasnya. “Tidak semua orang berpuasa, ada anak-anak, orang sakit, atau yang sedang dalam perjalanan. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi harapannya menutup separuh agar tidak mengganggu orang lain,” tambahnya.
Ia berharap Ramadan di Samarinda bisa dijalankan penuh semarak tanpa mengganggu ketertiban. “Mari kita ramaikan Ramadan tetapi tidak mencederai dengan hal-hal negatif. Penggunaan pengeras suara, pergerakan sahur, dan kegiatan malam juga sudah diatur melalui edaran Wali Kota,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir


