Dilarang, Gerai Zakat dan Tukar Uang di Fasilitas Umum

Busam ID
Ilustrasi. Foto Gemini AI

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melarang pendirian gerai zakat maupun layanan penukaran uang di atas fasilitas umum selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkot Samarinda Syamsu Nur mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda, karena praktik penukaran uang di ruang publik kerap menimbulkan persoalan, terutama dari sisi keamanan dan teknis di tingkat kota.

“Penukaran uang lebaran ini sering menjadi masalah di Kota Samarinda, baik terkait keamanan maupun teknis di lapangan,” terangnya, Selasa (17/2/2026).
Ia menyebut, layanan penukaran uang diarahkan melalui bank resmi. Pemkot akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyediakan layanan khusus bagi masyarakat selama Ramadan.

“Insyaallah minggu pertama bulan puasa ini kami akan mengundang semua bank yang ada di Kota Samarinda untuk berdiskusi dan membuat standar penukaran uang,” katanya.

Menurutnya, pembatasan nominal penukaran per orang juga akan dibahas agar tidak terjadi kekurangan pecahan dan kerugian bagi warga. “Kami ingin mencegah praktik penukaran uang yang merugikan warga,” tandasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *