Samarinda, Busam.ID – Satpol PP Kota Samarinda memastikan akan melakukan pengawasan terhadap jam operasional usaha selama Ramadan. Penindakan dilakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan aturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran dan menjadi dasar pihaknya dalam bertindak. “Itu kan sudah ada ketentuannya, surat edaran dari Pak Wali Kota. Kalau sudah ada jam ketentuan, Satpol PP sebagai penegak Perda atau Perwali wajib mengamankan dan menindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, pengawasan bukan semata karena momentum puasa, melainkan bagian dari penegakan aturan yang memang telah ditetapkan. “Kalau tidak sesuai dengan ketentuan jam operasionalnya, berarti melanggar. Tentu kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tempat hiburan malam wajib tutup mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri. Bioskop dan arena permainan diperbolehkan buka pukul 10.00-17.00 WITA. Kafe diizinkan beroperasi pukul 17.00-23.00 WITA tanpa musik dan tanpa aktivitas yang melanggar norma.
Sementara Panti pijat, refleksi, dan rumah biliar diwajibkan tutup, kecuali yang mendapat rekomendasi dinas terkait dengan syarat tertentu. Warung makan tidak diperkenankan buka secara terbuka pukul 05.00-14.00 WITA dan hanya boleh melayani secara tertutup. Penjualan minuman beralkohol juga dilarang, kecuali di hotel berbintang yang memiliki izin resmi. (uca)
Editor: M Khaidir


