Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan Maut Tak Terdaftar sebagai Mitra Resmi Pertamina

Busam ID
Pertemuan Dishub Kota Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, Dishub Provinsi dan Dinas Perdagangan, Kamis (19/2/2026). Foto by Dishub Kota Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Fakta mengejutkan terungkap pasca kecelakaan maut di Jalan Juanda. Truk tangki berwarna putih biru yang terlibat insiden ternyata tidak terdaftar sebagai mitra resmi PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR Corporindo Tbk.

Temuan itu mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (19/2/2026), setelah Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memanggil seluruh transportir BBM yang beroperasi di Kota Tepian untuk duduk 1 meja bersama pihak perusahaan dan instansi terkait.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Satlantas Polresta Samarinda, Dishub Provinsi, serta Dinas Perdagangan. Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas insiden yang menyita perhatian publik sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pelayanan Dishub Kota Samarinda,” tegas Manalu.
Dalam rapat itu, Dishub langsung menata ulang regulasi lintasan dan jam operasional angkutan BBM. Untuk truk tangki biru putih (BBM industri), lintasan resmi ditetapkan dari Depo Cendana – Jalan Tengkawang – Jalan Teuku Umar – Jalan Ring Road. Sementara distribusi dari Depo Palaran diwajibkan melalui jalur lingkar (ring road). Distribusi solar disebutkan 80 persen melalui Depo Palaran dan 20 persen dari Depo Cendana.

Sementara itu, truk tangki merah putih dilarang melintas di dalam kota pada pukul 06.00–09.00 Wita dan 15.00–19.30 Wita guna menghindari kepadatan di jam sibuk.

Dishub juga mewajibkan seluruh transportir melakukan uji berkala kendaraan secara langsung di gedung pengujian resmi. Skema “numpang uji” hanya diberi kesempatan 2 kali. Selanjutnya, kendaraan wajib melakukan mutasi sesuai daerah operasional.
Untuk mengurangi potensi penumpukan di jalan, diterapkan pula jeda waktu 15 menit bagi setiap kendaraan yang keluar dari depo.

Selain itu, Dishub akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana peningkatan kelas jalan provinsi dari kelas III menjadi kelas II, mengingat jalur tersebut menjadi lintasan utama angkutan barang dan peti kemas.
Sebagai penguatan pengawasan, Dishub Kota Samarinda berencana menambah CCTV dan portal di jembatan flyover, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Manalu menegaskan, aturan seketat apa pun tidak akan efektif tanpa kesadaran semua pihak.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat mematuhi rambu, marka, dan aturan lalu lintas. Kondisi fisik, mental, serta kelayakan kendaraan harus diperhatikan sebelum berkendara,” ujarnya.

Menurutnya, kecelakaan tetap bisa terjadi jika ada oknum pengguna jalan yang mengabaikan ketentuan yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *