Samarinda, Busam.ID – Aksi jambret yang meresahkan warga Samarinda akhirnya terungkap. Seorang pria yang nekat memepet korban di tengah malam dan merampas tas berisi iPhone 13 berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Jumat (20/2/2026) mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajarannya.
Peristiwa itu terjadi Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
“Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis trail dari arah kiri. Pelaku langsung menarik tas selempang hitam milik korban,” terang Aksar.
Di dalam tas tersebut terdapat 1 unit iPhone 13 warna putih, dompet, flashdisk, KTP, kartu ATM BTN, SIM C, serta barang pribadi lainnya. Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah Jalan PM Noor. Korban sempat mengejar, namun kehilangan jejak di kawasan Jalan Ahim.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka berinisial AM (25) Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan H. Maksum, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara. Polisi juga menyita sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret di beberapa lokasi lain, di antaranya di Jalan Perjuangan 1 dengan mengambil dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, serta di Jalan Perjuangan dengan mengambil tas berisi ponsel, emas 2 gram, dan uang tunai Rp500 ribu. Ia juga mengaku pernah beraksi di wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir


