Hakim Putuskan Semua Terdakwa Bersalah di Kasus Penembakan Depan THM Crown Samarinda

Busam ID
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2/2026) terkait putusan hakim terhadap 10 terdakwa kasus penembapakan di depan THM Crown. Foto by Hendrik

Samarinda, Busam.ID – Satu per satu nama terdakwa dipanggil di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2/2026). Palu hakim menegaskan satu hal penting, tak ada yang lepas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra di depan THM Crown Samarinda. Namun, hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Agung Prasetyo bersama Elin Pujiastuti dan Lili Evelin menyatakan, unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan. Fakta persidangan mengungkap seluruh terdakwa terlibat dalam perencanaan aksi penembakan Mei 2025 lalu. Meski demikian, tingkat keterlibatan menjadi dasar utama dalam menentukan berat-ringannya vonis.

Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menjelaskan majelis mempertimbangkan secara rinci peran, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman bervariasi kepada 10 terdakwa. Eksekutor utama berinisial J divonis 18 tahun penjara dari tuntutan 20 tahun. AR dijatuhi 11 tahun penjara dari tuntutan 20 tahun, sementara AA divonis 7 tahun dari tuntutan 14 tahun.

Terdakwa K, F, dan AN masing-masing divonis 6 tahun penjara. Sedangkan AL divonis 5 tahun dari tuntutan 6 tahun. AG, SM, dan WA juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya berada di kisaran 10 hingga 11 tahun.

“Pada terdakwa J, majelis menilai perbuatannya meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa korban, serta dinilai tidak berperikemanusiaan. Namun sikap sopan selama persidangan dan status belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan. Vonis tersebut juga dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” terangnya.

Untuk AR, hal yang memberatkan serupa, yakni perbuatannya meresahkan publik dan menyebabkan korban meninggal dunia. Namun usia yang masih muda serta sikap kooperatif di persidangan menjadi faktor meringankan, meski ia tercatat pernah dihukum dalam perkara narkotika.

“Pada pokoknya semua terlibat dalam perencanaan. Tapi besar kecilnya peran serta kondisi pribadi masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan majelis,” ujar Jemmy.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan kasus penembakan yang sempat mengguncang Samarinda. Namun suasana sidang pembacaan vonis berubah menjadi momen penuh kekecewaan. Keluarga korban menilai putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga memicu protes di ruang sidang. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *