Samarinda, Busam.ID – Warga Samarinda yang masuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatannya (PBI JK) dinonaktifkan kini tak perlu lagi bolak-balik ke Dinas Sosial atau kantor BPJS. Prosedur reaktivasi dipermudah hanya melalui kelurahan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Samarinda, Aslamiyah, menjelaskan, warga yang kartunya nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan dapat terlebih dahulu datang ke puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Kalau dari hasil pemeriksaan dokter memang harus mendapatkan layanan kesehatan lanjutan dan statusnya nonaktif, pasien akan diberikan surat rekomendasi,” ucapnya, Jumat (27/2/2026).
Setelah itu, warga cukup membawa surat keterangan medis tersebut disertai KTP dan KK ke kantor kelurahan sesuai domisili. Selanjutnya, pihak kelurahan yang akan memproses pengajuan reaktivasi melalui sistem.
“Jadi tidak perlu lagi ke Dinas Sosial atau datang ke BPJS. Cukup ke kelurahan saja,” jelasnya.
Di kelurahan, data warga akan diverifikasi dan diproses, kemudian diinput ke sistem untuk diteruskan ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial hingga kartu aktif kembali.
Ia menyebut dalam kondisi darurat, BPJS Kesehatan memastikan pasien tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit sembari menunggu proses administrasi reaktivasi berjalan. “Ini untuk memastikan warga yang dapat itu adalah orang yang berhak,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir


