Samarinda, Busam.ID – Aktivitas galian tanah yang memunculkan material batubara di belakang rumah jabatan (rujab) Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin akhirnya terungkap. Lokasi tersebut diketahui milik PT Hayyu dan telah digali selama sekitar tiga bulan, meski hingga kini belum mengantongi izin resmi.
Fakta itu terungkap setelah Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Ketua TWAP Samarinda, Syaparuddin, mengatakan dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), diketahui galian tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan apartemen.
“Informasi yang kami dapatkan, galian ini dilakukan oleh pihak Bapak Sulasno yang berencana membangun gedung apartemen. Posisi galian ini direncanakan untuk basement parkir,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Namun hasil penelusuran TWAP ke dinas teknis menunjukkan pekerjaan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah daerah.
“Saya sudah cek ke PUPR dan perizinan, penggarapan ini memang belum ada izinnya. Kami sarankan agar segera mengurus perizinan ke PUPR dan DPMPTSP jika ingin melanjutkan pembangunan,” tegas Syaparuddin.
Terkait temuan material batubara di lokasi galian, pihaknya juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur untuk proses penanganan dan pengangkutannya sesuai ketentuan.
Sementara itu, Staff General Affairs PT Hayyu, Fahrobi, mengakui aktivitas galian tersebut dilakukan pihaknya dan sudah berlangsung sekitar tiga bulan. “Kemarin memang terkendala izin. Kami belum mengajukan karena masih menunggu keputusan manajemen dan kesiapan dana,” katanya.
Ia juga memastikan material batubara yang ditemukan di lokasi akan segera diangkut karena dinilai berisiko terhadap konstruksi bangunan.
“Batubara ini berisiko untuk bangunan. Kalau tercampur semen lalu kena air bisa merusak struktur,” pungkasnya. (uca)
Editor : TW


