Tata Kelola Reklame Samarinda Dievaluasi, Izin Akan Dilengkapi Barcode

Busam ID
Ilustrasi Reklame. Foto by City Vision

Samarinda, Busam.ID – Pemkot Samarinda menyiapkan evaluasi tata kelola reklame di seluruh wilayah kota, termasuk pengaturan ulang lokasi pemasangan agar tidak lagi menggunakan ruang publik serta memastikan konstruksinya aman bagi masyarakat lengkap dengan barcode.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan penataan ini juga akan dibarengi dengan pembenahan sistem perizinan agar lebih transparan dan mudah diawasi.

“Pengaturan tentang tata kelola reklame di Kota Samarinda agar pemasangan reklame dari sisi konstruksi aman. Kemudian tata letaknya tidak boleh lagi mengambil ruang publik,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Selain penataan lokasi, Pemkot juga mendorong digitalisasi dalam proses pemesanan dan perizinan reklame guna menutup potensi kebocoran penerimaan daerah. Ke depan, setiap reklame direncanakan dilengkapi kode QR atau barcode yang dapat dipindai masyarakat untuk mengetahui informasi terkait izin pemasangan.
“Nanti di area-area itu ada barcode. Jadi masyarakat bisa scan untuk mengetahui siapa pemesannya, perusahaan atau individu, berapa lama izin berlaku, bahkan informasi pembayarannya,” jelasnya.

Menurutnya, sistem tersebut akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan sekaligus memberi akses informasi kepada masyarakat terkait legalitas reklame yang terpasang.
“Selama ini ada juga yang bocor. Misalnya izinnya 5 hari, tapi dipasang sampai 10 hari. Dengan sistem ini akan lebih mudah dikontrol,” katanya.

Selain persoalan izin, Pemkot juga menekankan pentingnya standar keamanan konstruksi reklame yang dinilai masih menjadi persoalan di lapangan.
“Yang paling krusial adalah konstruksi media reklamenya. Ada yang berbahaya karena tidak mengikuti standar konstruksi yang aman bagi masyarakat,” tandasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *